JASA PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (KIR)
Untuk memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jasa Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Garut, saat ini diterapkan layanan drive thru Melalui layanan ini, juga diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran calo yang selama ini disinyalir marak beroperasi di sejumlah tempat Pengujian Kendaraan Bermotor.
Layanan drive thru di Pengujian Kendaraan Bermotor, ini juga merupakan yang pertama di Garut. Di tahun mendatang, diharapkan layanan serupa juga akan berlaku di seluruh tempat Pengujian Kendaraan Bermotor di wilayah Garut. Ya, selain di jalan merdeka, Pengujian Kendaraan Bermotor juga dapat ditemui di SUB. Terminal Limbangan. Melalui layanan drive thru, pelayanan akan semakin cepat, bahkan si pengemudi nantinya tidak harus turun dari kendaraannya selama proses pengujian kendaraan berlangsung.
Bupati Garut, Rudi mengatakan, dengan layanan drive thru maka ada penyempurnaan sistem dimana pemilik kendaraan tidak perlu turun dari mobilnya selama proses pengujian kendaraan berlangsung. Pengemudi diperkenankan turun dari kendaraannya saat proses pengujian kendaraan selesai, dan itupun hanya boleh menunggu di ruang tunggu hasil uji kir.
Bupati Garut, Rudi, mengatakan, dalam layanan drive thru ini sebenarnya tidak ada perubahan. Hanya ada penyempurnaan sistem, dimana pemilik kendaraan tidak perlu turun dari mobilnya, cukup duduk di dalam kendaraannya. Mereka turun saat proses pengujian kendaraan selesai, itupun hanya boleh duduk di ruang tunggu untuk melihat hasil uji kir kendaraannya. Dengan pola ini, tentu saja dapat mempercepat waktu pelayanan, sebab kendaraan akan lebih cepat menuju ke loket-loket pembayaran dan pendaftaran untuk selanjutnya menuju jalur mekanis untuk dilakukan pengujian kendaraan.
"Kalau prosesnya lancar, layanan drive thru ini hanya membutuhkan waktu 20 menit. Layanan ini dapat dijadikan percontohan di Indonesia. Tahun 2012, kami akan menerapkan layanan ini di seluruh tempat Pengujian Kendaraan Bermotor di wilayah garut," rudi, usai meresmikan layanan drive thru di Pengujian Kendaraan Bermotor jalan merdeka, Cakung.
Secara khusus, Rudi meminta Dishub Kab. Garut untuk mengevaluasi secara berkesinambungan pelayanan drive thru ini. Meski begitu, petugas tidak hanya cukup melakukan monitoring saja, melainkan juga harus melakukan pengwasan secara ketat untuk meminimalisir praktek percaloan.
Kepala Dishub Kab. Garut, dalam pelayanan drive thru ini, pemilik kendaraan langsung masuk ke areal Pengujian Kendaraan Bermotor dengan menyerahkan buku kir. Setelah itu, pemilik kendaraan akan diberikan nomor antrean untuk selanjutnya memasuki jalur drive thru menuju loket pembayaran.
Setibanya di loket satu, pemilik kendaraan diharuskan menunjukkan nomor antrean dan petugas loket akan membuat surat pembayaran untuk menetapkan besaran biaya retribusi.
Selanjutnya, kendaraan menuju loket dua yang berada di sebelahnya dan menyerahkan surat pembayaran berikut besarnya biaya retrtibusi. Nantinya pemilik kendaraan akan menerima surat formulir uji kendaraan (SFUK) dan meneruskan ke pemeriksaan pra uji guna pemeriksaan identitas kendaraan.
Terakhir, pemilik menuju loket pengambilan hasil uji untuk melihat hasilnya. Jika lulus, pemilik kendaraan mendapatkan buku uji, plat uji dan stiker tanda samping. Di PKB Tersebut, pengujian hanya khusus untuk kendaraan dengan bobot minimal 8 ton ke atas.
Maka dari Kutipan penjelasan di atas saya siap membantu anda dalam pengujian kendaraan bermotor tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar